Perhatian, Keluar Masuk Kota Tangerang Butuh SIKM

- 6 Mei 2021, 14:43 WIB
Pembuatan SIKM yang berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Pembuatan SIKM yang berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. /PMJ NEWS

Pedoman Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan masyarakat yang akan keluar masuk Kota Tangerang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan, SKIM berlaku untuk semua warga, tak terkecuali pekerja.

SIKM tersebut dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri warga yang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Posko Pengaduan THR Kabupaten Tangerang Kebanjiran Laporan

SIKM juga dikeluarkan hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak, seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang.

“Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” imbuhnya.

SKIM tersebut juga hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Stok Darah dan Konvalesen Menipis PMI Kota Tangerang Membutuhkan Pendonor  

“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” terang Herman.

“Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat,” pungkasnya.***

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x