Korupsi Dana Desa 2 Miliar, Kades Katulisan Ditetapkan Menjadi Tersangka

24 Mei 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi korupsi - Korupsi Dana Desa 2 Miliar, Kades Katulisan Ditetapkan Menjadi Tersangka. /Freepik/rawpixel.com/

Pedoman Tangerang- Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang, Selasa 23 Mei 2023, terkait ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,3 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, Kades Katulisan Erpin Kuswati, tiba di Kejari Serang pada Senin 23 Mei 2023 pagi.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan di Pasuruan, Rasa Enak, Harga Bersahabat dan Bikin Lidah Bergoyang

Baca Juga: Astaghfirullah, Kades di Jember Meninggal Usai Dangdutan Bersama Biduan, Netizen: Jadi Pembelajaran!

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan, tim Pidsus Kejari Serang, menetapkan Kades Katulisan sebagai tersangka.

Sebelum di bawa ke Rutan Serang, Kades Katulisan tersebut sempat menolak penahanan. Namun tim Pidsus akhirnya bisa membawa kades tersebut.

Baca Juga: Miliki Harta Rp100 Miliar Lebih, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli Mendapatkan Sorotan

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Pahlevi Sosok yang Diduga Penyebar Skandal Panas yang Kini Viral

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler