Pedoman Tangerang - Bagi kalian warga yang hendak mudik, Polres Metro Tangerang Kota membuka penitipan kendaraan gratis.
Kendaraan gratis yang bisa dititipkan saat Anda pergi mudik dan tak perlu khawatir akan kehilangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, masyarat bisa menitipkan kendaraannya di Mapolres maupun di Polsek terdekat tanpa dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Tangerang, Cocok Habiskan Waktu Santai dengan Keluarga
Baca Juga: 3 Alamat Tempat Makan Soto Enak Tangerang, Rasa Nikmat Harga Pas
“Bisa dititipkan di Mapolres atau Polsek terdekat. Ada 12 Polsek. Jadi kalau jauh ke sini bisa langsung kepada Polsek saja. Gratis,” ujar Zain kepada awak media.
Pemudik tidak hanya dapat menitipkan kendaraannya di kantor Polres Metro Tangerang Kota.
Namun juga dapat menitipkan di polsek-polsek jajaran terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.
Masyarakat dapat menghubungi nomor yang ada di brosur atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing.
Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Tangerang Jelang Lebaran, Catat Syarat dan Jadwalnya
Baca Juga: Banyak Pemerasan Berkedok THR, Polresta Tangerang: Warga Harus Berani Lapor
Polsek dan Polres yang bisa dititipkan
1. Polsek Tangerang
2. Polsek Batuceper
3. Polsek Ciledug
4. Polsek Jatiuwung
5. Polsek Cipondoh
6. Polsek Benda
7. Polsek Neglasari
8. Polsek Karawaci
9. Polsek Sepatan
10. Polsek Pakuhaji
11. Polsek Teluknaga
12. Polsek Pinang
Layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Syarat dan Ketentuan Menitipkan Kendaraan
Syarat dan Ketentuan pemilik hanya memperlihatkan bukti STNK/BPKB dan KTP/KK pemilik.
Dijelaskan Zain, penitipan tersebut demi menjaga keamanan barang-garang berharga milik masyarakat saat mudik lebaran.
“Jadi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah saat mudik, boleh langsung dititipkan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***