Baca Juga: Dewi Perrsik Terancam Dipecat Stasiun Televisi Usai Hujat Lesti Kejora: Bikin Rating Turun
Kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Pelapor yang bernama Julliana mengatakan bahwa pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam video tersebut menyesatkan.
Menurutnya, pernyataan itu berpotensi melahirkan persepsi publik yang salah terkait tugas dan fungsi Kepolisian di tengah masyarakat.
Jika terus beredar, kata Julliana, akan merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi Kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum.
Padahal, menurutnya, setiap hari ribuan Polisi bekerja keras melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.
Selain itu, Polisi juga yang membuat lalu lintas jadi tertib dan sering kali membantu orang yang mengalami kecelakaan.
Terkait laporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya tak mempermasalahkan laporan polisi tersebut.
"Enggak masalah saya dilaporkan, siang malam enggak pernah takut," ujar Kamaruddin.
Dia pun mengatakan bahwa dirinya juga tidak akan gentar meski dilaporkan ke polisi dan berkomitmen untuk memperbaiki negara.