Terancam 5 Tahun Penjara, Jika Lesti Kejora Terbukti Eksploitasi Anak Demi Rizky Billar

- 23 Oktober 2022, 10:43 WIB
Terancam 5 Tahun Penjara, Jika Lesti Kejora Terbukti Eksploitasi Anak Demi Rizky Billar.
Terancam 5 Tahun Penjara, Jika Lesti Kejora Terbukti Eksploitasi Anak Demi Rizky Billar. /Instagram @lestykejora

Pedoman Tangerang - Pedangdut Lesti Kejora diketahui telah mencabut laporan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Rizky Billar.

Usai Lesti mencabut dan memaafkan Rizky Billar dalam laporan menuai kontrovesi.

Dalam pernyataannya, Lesti Kejora menyebut anak jadi alasan dirinya mencabut laporan kasus KDRT terhadap suaminya.

Dia mengatakan bahwa buah hatinya masih membutuhkan sosok ayah.

Baca Juga: Download Bling2 Apk Pure Terbaru 2022, Unlock All Room, No Login Kualitas Video Full HD

Namun, pernyataan Lesti justru menimbulkan kecurigaan bahwa ia dan Billar enggan bercerai karena takut kehilangan pekerjaan, atau namanya surut di dunia entertainment.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kecewa dengan aksi Lesti Kejora yang menjadikan anak sebagai alasannya memaafkan dan mencabut laporan KDRt Rizky Billar.

Dengan tegas, Arist Merdeka Sirait pun menyebut tidak bisa menerima alasan tersebut.

"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," ujar Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Kesal dengan Tuduhan Sebagai Simpanan Tante-tante dan Waria, Satria Mulia akan Dipolisikan Rizky Billar

"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," sambung Arist.

Tak cuma menuding Lesti Kejora melakukan eksploitasi anak, Arist Merdeka Sirait juga menuding Lesti Kejora terlalu bucin dengan Rizky Billar.

"Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan," ujar Arist.

"Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," ujar Arist Merdeka Sirait dikutip YouTube DH Entertainment.

Arist menilai apa yang dilakukan Lesti Kejora ini bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.

Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: YouTube DH Enteainment NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x