Ternyata Ini! Sosok Pembuat Promo Holywings, Gratis untuk 'Muhammad' dan 'Maria', Mukanya Viral

- 29 Juni 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi Ternyata Ini! Sosok Pembuat Promo Holywings, Gratis untuk 'Muhammad' dan 'Maria', Mukanya Viral
Ilustrasi Ternyata Ini! Sosok Pembuat Promo Holywings, Gratis untuk 'Muhammad' dan 'Maria', Mukanya Viral /Facebook : Holywings Semarang

Pedoman Tangerang -  Sebelumnya, Holywings Indonesia bikin geger masyarakat, usai memberi promo minuman beralkohol gratis untuk 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings melalui akun Instagramnya pada pada Kamis 23 Juni 2022 lalu.

Promosi kontroversial itu, ditujukan untuk menggaet pengunjung ke outlet. Pada prosesnya, pengambilan jenis promosi tersebut diputuskan bersama-sama oleh para tersangka.

Tak berselang lama setelah promosi tersebut diunggah, akun media sosial Holywings dapat banyak hujatan dari warganet, hingga  promo minuman keras (miras) gratis itu dihapus. 

Meskipun promo itu sudah dihapus dan manajemen Holywings melayangkan permintaan maaf, masyarakat mendesak kepolisian untuk turun tangan karena postingan tersebut dianggap menistakan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan keenam tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus promo minuman beralkohol gratis itu. 

Tersangka pria berinisial EJD adalah direktur kreatif Holywings yang memiliki jabatan tertinggi sebagai direksi, tugasnya mengawasi empat divisi. Yakni divisi kampanye, production house, graphic designer, dan social media.

Menurut Budhi, mereka saling berdiskusi dan yang mengambil keputusan finalnya adalah EJD, Direktur Kreatif Holywings. 

Promosi itu dilakukan demi menarik minat pengunjung, terutama di outlet Holywings yang pendapatannya di bawah target 60 persen.

Polisi kini sudah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah