Pedoman Tangerang - Akhirnya putusan pengadilan terkait persidangan antara Johnny Depp vs Amber Heard keluar.
Johnny Depp diketahui memenangkan persidangan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya.
Mengutip dari Reuters, para juri memutuskan Depp berhak mendapatkan ganti rugi dari mantan istrinya sebesar 15 juta dolar AS.
Sementara Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard sebesar 2 juta dolar AS.
"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," kata Depp yang menonton hasil vonis dari Inggris, dalam keterangan resmi.
"Yang terbaik akan datang dan babak baru akhirnya dimulai," kata Depp.
"Veritas numquam perit. Kebenaran takkan mati," lanjut mantan pemeran Gellert Grindelwald tersebut.
Baca Juga: Nah Lho! Gegabah Ramal Eril Anak Ridwan Kamil, Mbak Rara Terancam Masuk Jeruji Besi