Jerinx Bebas Dari Penjara, Kuasa Hukum: Bebas Murni Tak Ambil Hak Asimilasi

- 8 Juni 2021, 20:10 WIB
Berbalut baju serba hitam, Jerinx SID tampak sedang memeluk sang istri Nora Alexandra di dalam mobil usai bebas dari penjara.
Berbalut baju serba hitam, Jerinx SID tampak sedang memeluk sang istri Nora Alexandra di dalam mobil usai bebas dari penjara. /Instagram @ncdpapl

I Wayan Gendo juga memaparkan bahwa Jerinx belum dapat memberi komentar kepada media ataupun masyarakat umum terkait pembebasannya.

"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," kata I Wayan Gendo.

Sebelumnya diberitakan,Jerinx terjerat kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya.

Ikatan Dokter Indonesia Bali melaporkan postingan tersebut ke Kepolisian Bali. 

Baca Juga: Update Corona Indonesia, Selasa 8 Juni 2021, Tambah 6.294 Kasus

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah