I Wayan Gendo juga memaparkan bahwa Jerinx belum dapat memberi komentar kepada media ataupun masyarakat umum terkait pembebasannya.
"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," kata I Wayan Gendo.
Sebelumnya diberitakan,Jerinx terjerat kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya.
Ikatan Dokter Indonesia Bali melaporkan postingan tersebut ke Kepolisian Bali.
Baca Juga: Update Corona Indonesia, Selasa 8 Juni 2021, Tambah 6.294 Kasus
Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.