Video Diduga CCTV Peristiwa KDRT Rizky Billar Bocor, Polisi: Sasarannya Kepala

11 Oktober 2022, 09:30 WIB
Video Diduga CCTV Peristiwa KDRT Rizky Billar Bocor, Polisi: Sasarannya Kepala. /Sumebr Istimewa

Pedoman Tangerang - Kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora yang kini membuat dunia maya heboh dengan kejadian yang diduga adanya KDRT diantara pasangan ini masih terus bergulir.

Terbaru, di media-media sosial, beredar CCTV yang diklaim merekam peristiwa penganiayaan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Melansir akun Instagram nyinyir_update_official, Selasa 11 Oktober 2022, tampak Lesti menggunakan busana berwarna cokelat keluar kamar dalam rumahnya.

Rekaman CCTV tersebut juga memperlihatkan seorang perempuan berhijab sedang menggendong bayi yang diduga adalah anaknya baby L.

Baca Juga: Yusuf Mansur semprot Lesti Kejora, Sebut Rizky Billar Pantas Diberikan Kesempatan: Barangkali Bisa...

Tampak pada video itu ada keterangan waktu, yakni 28 September 2022 pukul 11.15 WIB hingga 11.43 WIB.

Di mana jam tersebut sinkron dengan waktu setelah peristiwa dugaan KDRT yang dilakukan Billar ke Lesti.

Bahkan detik-detik dugaan kekerasan rumah tangga yang dialami Lesti Kejora kabarnya terabadikan dalam rekaman video dan kini telah dikantongi polisi.

"Itu ada rekaman videonya," ujar Endra sebagaimana dikatakan dalam konferensi pers Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 11 Oktober 2022.

Menurut keterangan polisi, saat hendak melempar bola, Rizky Billar terpeleset sehingga bola tersebut tak mengenai Lesti.

Baca Juga: Kena Mental, Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Hingga Panggil Ustadz

Menurut keterangan polisi, saat hendak melempar bola, Rizky Billar terpeleset sehingga bola tersebut tak mengenai Lesti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan menerangkan bahwa pernah dilempar bola biliar, memang betul seperti itu, tapi tidak mengenai," tuturnya.

"Sasaran lemparannya adalah kepala tapi tidak mengenai karena pelempar yaitu saudara Rizky terpeleset sampai bolanya tidak mengenai," ucap dia.

Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola biliar.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap keterangan dalam YouTube Intens Investigasi.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler