Jerinx Bebas Dari Penjara, Kuasa Hukum: Bebas Murni Tak Ambil Hak Asimilasi

8 Juni 2021, 20:10 WIB
Berbalut baju serba hitam, Jerinx SID tampak sedang memeluk sang istri Nora Alexandra di dalam mobil usai bebas dari penjara. /Instagram @ncdpapl

Pedoman Tangerang - I Gede Ari Astina Drummer Superman is Dead atau biasa disapa Jerinx SID hari ini diberitakan bebas dari penjara. 

Dilansir dari akun pribadi miliknya @jrxsid, ia memasang foto bareng istrinya Nora Alexandra setelah ia keluar dari lapas. 

Ia menuliskan caption emoticon permata padanunggahan tersebut. 

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendong Suardana menjelaslan bahwa Jerinx bebas murni tanpa ada pengurangan masa tahanan. 

Baca Juga: Foto Bugil Diduga Mirip Sarah Azhari Viral di Internet, Kini Muncul Tampil Lebih Seksi

Dijelaskan Wayan bahwa Jerinx bisa saja mengambil hak Asimilasi COVID-19 agar keluar lapas lebih cepat. 

"Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya. Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar, itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," kata I Wayan Gendo dilansir dari Antara saat dihubungi wartawan pada Selasa.

Baca Juga: Ria Ricis Dulang Traffic Karena Ambil Konten di Makam Ayahnya, Netizen Geram

Selesai dari Lapas, Jerinx dan istrinya Nora segera menuju rumah mereka dan melaksanakan ritual pembersihan diri Agama Hindu. 

"Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," ujar I Wayan Gendo.

I Wayan Gendo juga memaparkan bahwa Jerinx belum dapat memberi komentar kepada media ataupun masyarakat umum terkait pembebasannya.

"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," kata I Wayan Gendo.

Sebelumnya diberitakan,Jerinx terjerat kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya.

Ikatan Dokter Indonesia Bali melaporkan postingan tersebut ke Kepolisian Bali. 

Baca Juga: Update Corona Indonesia, Selasa 8 Juni 2021, Tambah 6.294 Kasus

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler