Apa Hukum Membaca Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Lain? Begini Penjelasannya Menurut Para Ulama

- 25 Maret 2024, 17:00 WIB
Apa Hukum Membaca Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Lain? Begini Penjelasannya Menurut Para Ulama.
Apa Hukum Membaca Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Lain? Begini Penjelasannya Menurut Para Ulama. /baznas.jogjakota.go.id
  • Beragama Islam;
  • Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal; dan
  • Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari, baik untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah boleh diwakilkan. Salah satu alasannya ada anak-anak kecil yang belum mampu dan memahami zakat fitrah dan biasanya diwakili oleh orangtuanya.

Baca Juga: 58 Pikiran Rakyat: Menjadi Penyedia Informasi yang Informatif

Selain itu, ada juga anggota keluarga yang langsung membayar zakat fitrah sekaligus untuk memenuhi kewajiban seluruh keluarganya.

Niat Zakat Fitrah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x