Hukum Mandi Junub Habis Subuh Saat Ramadhan? Apakah Boleh Saat Puasa? Cek DISINI Sob

- 25 Maret 2024, 13:00 WIB
Foto Ilustrasi. Belum Sempat Mandi Junub Ketika Subuh, Apakah Puasanya Sah? Berikut Ketentuannya
Foto Ilustrasi. Belum Sempat Mandi Junub Ketika Subuh, Apakah Puasanya Sah? Berikut Ketentuannya /Pixabay

Abu Hurairah ra menceritakan bahwa dia bertemu dengan Nabi saw di salah satu jalan di Kota Madinah, padahal dia masih dalam keadaan junub. Maka dia segera pergi untuk menghindari Nabi dan mandi. Kemudian Nabi saw mencarinya dan saat menemukannya, Nabi bertanya, "Dari mana kamu, Abu Hurairah?" Dia menjawab,Segera melakukan mandi junub.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم في طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبْ . فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم . فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِي وَأَنَا جُنُبْ، فَكَرِهْتُ أنْ أَجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ. (متفق عليه

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub.

Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, 'Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?' la menjawab.

"Dari mana, wahai Abu Hurairah?" tanya Nabi. Abu Hurairah menjawab, "Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpai saya dalam keadaan junub, jadi saya tidak merasa nyaman untuk duduk bersama Anda sampai saya mandi terlebih dahulu. "Rasulullah kemudian bersabda, "Subhanallah, sungguh seorang mukmin tidak najis." (Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma'rifah, 1379 H], juz I, halaman 391).

Namun begitu, keringanan menunda mandi junub juga memiliki batasan yang harus dilakukan, yakni selama waktu salat tidak hampir habis.

أن الجنب له تاخير غسل الجنابة ما لم يضق عليه وقت الصلاة

Artinya: Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya. (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I, halaman 346).

Mandi junub yang tidak segera dilakukan ternyata tidak membatalkan puasa hari itu karena hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa.

Namun demikian, menjaga kebersihan dari hadas besar tetap penting mengingat syarat sah salat adalah bersih dari hadas besar.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x