Teks Khutbah Jumat 13 Oktober 2023, Masjid Tempat Belajar Bagi Anak dengan Konsep Rasulullah

- 13 Oktober 2023, 09:00 WIB
Teks Khutbah Jumat 13 Oktober 2023, Masjid Tempat Belajar Bagi Anak dengan Konsep Rasulullah.
Teks Khutbah Jumat 13 Oktober 2023, Masjid Tempat Belajar Bagi Anak dengan Konsep Rasulullah. /(foto ilustrasi) Freepik/desEYEns

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.

Ketiga, masjid ramah anak adalah yang mencegah dan menghilangkan diskriminasi pada anak-anak. Perilaku ini dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, karena melanggar hak anak untuk beribadah. Dalam Islam, tidak ada ketentuan bahwa anak-anak harus berada di shaf paling belakang. Bahkan, dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar anak-anak dibiarkan berada di shaf depan, agar mereka bisa meniru dan belajar dari orang dewasa.

Ada beberapa alasan mengapa orang tua atau dewasa melakukan perilaku tersebut. Salah satunya adalah karena mereka menganggap anak-anak akan mengganggu kekhusyukan shalat orang dewasa. Alasan lainnya adalah karena mereka ingin mengajarkan anak-anak untuk patuh dan menghormati orang dewasa. Namun, perilaku tersebut justru dapat membuat anak-anak merasa takut dan terintimidasi. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis anak, dan dapat membuat mereka enggan untuk beribadah.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, disebutkan bahwa anak kecil yang datang lebih dahulu tidak boleh ditarik ke belakang untuk diganti dengan orang dewasa yang datang belakangan. Hal ini karena anak kecil juga berhak untuk menempati shaf paling depan dan berhak memperoleh tempat untuk shalat.

Artinya; "Jika anak laki-laki datang lebih awal, mereka tidak boleh diusir untuk memberi tempat kepada laki-laki yang datang belakangan. Begitu pula jika mereka datang lebih awal ke saf pertama, mereka berhak menempatinya menurut pendapat yang benar."

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah

Keempat, masjid ramah anak adalah masjid yang melarang terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik seperti memukul, maupun non-fisik seperti pelecehan seksual, verbal, atau emosional.

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak yang harus dihindari. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman.

harimu ini, pada bulanmu ini, di negerimu ini. Ingatlah, tidaklah sekali-kali seseorang melakukan tindak kejahatan melainkan akibatnya akan menimpa dirinya sendiri. Orang tua tidak boleh berbuat jahat kepada anaknya dan seorang anak tidak boleh berbuat jahat kepada orang tuanya.” (H.R. Ibnu Majah)

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah