Apa Hukum Qurban Jika Belum Aqiqah, Apakah boleh?

- 14 Juni 2023, 10:30 WIB
Hukum Qurban dan Dalilnya
Hukum Qurban dan Dalilnya /bersamaislam.com.

Pedoman Tangerang - Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa Minggu lagi. Hari Raya Idul Adha identik dengan Pelaksanaan Ibadah Haji di Makkah. Yang dilaksanakan oleh Seluruh Umat Islam di dunia. 

Dan Identik juga dengan Pelaksanaan Qurban. Apa Hukum Qurban Jika Belum Aqiqah, Apakah boleh dan sah?

Kurban dan aqiqah merupakan Ibadah yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, namun dengan niat yang berbeda. Jika seseorang belum aqiqah, bolehkah untuk melaksanakan kurban?

Baca Juga: Fakta unik tentang Film Transformers Rise of The Beast, Yang akan Tayang Esok

Ahli Fikih Wahbah az-Zuhaili. Beliau Mengatakan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu, secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Sementara itu, secara etimologis aqiqah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir. Adapun, secara istilah aqiqah adalah menyembelih hewan yang dilakukan karena kelahiran anak pada hari ketujuh kelahirannya.

Wahbah Az Zuhaili menjelaskan lebih lanjut, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha," (HR Ahmad dalam Musnad- nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x