Menyikat Gigi Saat Berpuasa Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

- 24 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi - apakah sikat gigi saat puasa batal?
Ilustrasi - apakah sikat gigi saat puasa batal? /Andremsantana/pixabay


Pedoman Tangerang ­– Menjaga kesehatan mulut saat bulan puasa adalah hal yang harus diperhatikan agar mulut tetap sehat dan tidak berbau, oleh sebab itu kita dianjurkan untuk menggosok Gigi Minimal 2 kali dalam sehari karna di mulut sangat rentan terpapar oleh kuman.

Namun jika menggosok gigi saat sedang berpuasa apakah itu akan membatalkan Puasa? Apakah tetap akan menggosok gigi saat berpuasa, dengan menggosok gigi membatalkan puasa kita, pasta gigi yang memiliki rasa yang kita masukkan kedalam mulut untuk menggosok gigi kita.

Penjelasan apakah menggosok gigi membatalkan puuasa atau tidak:

Baca Juga: Sedang Tren 'Birthday Personality' Viral di Instagram, Bikinnya Mudah, Inilah Link Serta Cara Membagikannya

Begitu banyak pendapat dengan versi yang berbeda – beda tentang hal ini, ada yang menyatakan menggosok gigi hukumnya boleh – boleh saja namun asalkan air dan pasta yang digunakan tidak sampai masuk ke kerongkongan maupun di telan dengan sengaja.

Namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwasanya tidak diperboleh menggosok gigi saat berpuasa untuk menjaga ketahanan diri agar tidak sengaja membatalkan puasa, namun disarankan untuk menggosok gigi saat sebelum Adzan Subuh atau sesudah Sahur.

Jika menggosok Gigi setelah memasuki waktu dzuhur adalah Makruh, bahwasannya menggosok Gigi saat sebelum memasuki waktu Dzuhur diperbolehkan namun sebaliknya ketika setelah memasuki Dzuhur diperbolehkan dengan syarat harus hati – hati jangan sampai airnya tertelan oleh sebab itu menggosok gigi setelah dzuhur adalah makruh hukumnya.

Makruh hal yang tidak disukai oleh Allah SWT, sehingga sangat tidak dianjurkan, meski tidak akan mendapatkan Dosa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan Bahwasannya Menggosok Gigi Pada saat Berpuasa yang dilakukan setelah memasuki Waktu Dzuhur bisa Menghilangkan Pahala Puasa.

Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh.
Jadi menyikat gigi selama berpuasa baik menggunakan odol maupun tanpa odol diperbolehkan asal tidak menelan air dan odol dengan sengaja barulah akan membatalkan puasa.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x