Ramadhan Berkah : Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

- 23 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Sikat gigi dan odol
Ilustrasi Sikat gigi dan odol /Pixabay /

"Boleh saja (sikat gigi) pakai odol atau tidak, yang penting jangan ditelan. Karena yang membatalkan adalah menelannya," ucap Khalid Basalamah.

Selain itu, menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu Zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.

"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).

Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.

Itulah hukum sikat gigi saat puasa.

Demikian Informasi Seputar Hukum Menggosok Gigi ketika sedang Berpuasa.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x