Nah oleh sebab itu, apakah Hukum Menggosok Gigi menurut Imam Syafi'i?
Hukum Menggosok Gigi, menurut Imam Syafi'i adalah Syafi'i: Hukum Sikat Gigi saat Puasa Adalah Makruh. Ulama Syafi'i mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh. Karena khawatir, bisa saja air yang masuk bisa tertelan dan tidak keluar kembali.
Baca Juga: Ramadan Berkah: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Menggosok Gigi menurut Baginda Nabi Muhammad SAW:
Nabi Muhammad SAW meminta umatnya untuk senantiasa berkumur- kumur pada saat mengambil air wudu. Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu'alaihiwassalam bersabda:
"Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwudhu."
Nabi menganjurkan menggunakan Siwak, ketika Menggosok Gigi dan menyikat Gigi, hal ini untuk menghindari Masuknya Air berlebih ke dalam Mulut.
Hukum Menggosok Gigi menurut Ustadz Khalid Basalamah:
Hukum menyikat gigi saat puasa menurut Ustad Khalid Basalamah melalui ceramah singkatnya mengatakan, bahwa sikat gigi saat sedang berpuasa tidaklah mengapa dan tak membatalkan puasa.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Cek Tabel Angsuran Plafon 50 Juta Hingga 100 Juta