Hal tersebut berdasar pada keterangan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/341) yang menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Pemerintah Penentuan 1 Ramadhan 2023 Kapan, Jam Berapa? Simak Penjelasan Berikut
Hal tersebut dikarenakan air ludah atau air liur sulit dihindari sebab sering terbiasa keluar.
Dengan demikian, hukum menelan air ludah atau air liur tidak membatalka puasa baik secara disengaja ataupun tidak.***