Pedoman Tangerang - Kabar terbaru adanya pembatasan usia jemaah haji di tahun 2022 ini. Kebijakan tersebut karena dampak pandemi Covid-19 yang melanda seluruh belahan dunia.
Khususnya bagi pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan pembatasan usia jemaah 65 tahun pada musim haji 1443 H/2022 M.
Bagaimana yang sudah membayar dan berumur 65 tahun ke atas, apakah bisa tarik tunai uang yang telah dibayarkan? Simak informasi penjelasan Kemenag dibawah ini.
Kementerian Agama menyarankan jemaah di atas usia 65 tahun tidak tergesa-gesa melakukan penarikan kembali uang pelunasan yang telah disetor. Alasannya, mereka tetap masih berkesempatan melaksanakan ibadah haji.
"Batasan umur kan ketentuan diberlakukan Saudi. Jemaah di atas 65 tahun tetap punya harapan," kata Direktur Bina Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat di Gedung Kemenag, Rabu 25 Mei 2022.
Arsad menambahkan, kebijakan itu bisa saja berubah di musim haji tahun akan datang. Itu sebabnya, jemaah lansia tidak buru-buru menarik setorannya. Bila itu dilakukan, bukan tidak mungkin ketika mereka mendaftar akan kembali ke proses awal dengan masa tunggu bertahun-tahun.
"Mereka yang tidak menarik setoran lunas atau awalnya, dengan harapan di tahun-tahun berikutnya dimungkinkan berangkat. Sebab sayang juga kalau mereka sudah nunggu 10 tahun, ada ketentuan ini lalu tarik belum tentu daftar kembali, belum tentu dapat waktu yang singkat bahkan bisa jadi menunggu lebih lama lagi," jelasnya.
Itu sebabnya, Arsad berharap jemaah haji yang berangkat tahun ini benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan Saudi. Termasuk menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi.