Buya Yahya menjelaskan, "Seorang Istri berhak meminta suaminya untuk pulang dan bersabar menunggunya".
Lanjut Buya Yahya menuturkan Jangka waktu yang bisa diberikan istri agar suaminya menuruti keinginannya menurut para ulama adalah empat bulan.
Namun, sang istri juga harus menerima konsekuensi akibat suami yang sedang mencari nafkah diminta pulang.
"Maka ulama menyampaikan istri harus bersabar dulu selama empat bulan," ujarnya.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Ayyaumul Bidh
Apabila selama empat bulan sang suami tidak melayani serta menuruti apa yang diinginkan, maka sang istri boleh meminta cerai.
"Empat bulan tidak dikabulkan suami, maka sang istri boleh meminta cerai", ungkap Buya Yahya.***