Pedoman Tangerang - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang mengharuskan setiap Muslim untuk melaksanakannya setiap tahun saat bulan Ramadan tiba.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat fitrah juga merupakan ekspresi syukur atas nikmat-nikmat yang diberikan oleh-Nya selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Zakat Fitrah Ramadan 2024 Kapan Bisa Dilakukan? Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan dengan Niatnya.
Sebagai salah satu dari lima pilar Islam, zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang mampu.
Lantas apa hukum membaca niat Zakat fitrah untuk orang lain? Begini penjelasan para ulama.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Bazar Murah, Berbagai Macam Sembako Disiapkan, Cek Titik Lokasinya
Hukum Zakat Fitrah Diwakilkan
Kita perlu mengetahui syarat-syarat wajib zakat fitrah sebelum menunaikannya.
Baca Juga: Hukum Mandi Junub Habis Subuh Saat Ramadhan? Apakah Boleh Saat Puasa? Cek DISINI Sob
Berikut syarat-syaratnya:
- Beragama Islam;
- Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal; dan
- Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari, baik untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah boleh diwakilkan. Salah satu alasannya ada anak-anak kecil yang belum mampu dan memahami zakat fitrah dan biasanya diwakili oleh orangtuanya.
Baca Juga: 58 Pikiran Rakyat: Menjadi Penyedia Informasi yang Informatif
Selain itu, ada juga anggota keluarga yang langsung membayar zakat fitrah sekaligus untuk memenuhi kewajiban seluruh keluarganya.
Niat Zakat Fitrah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
***