Pedoman Tangerang - Bagaimana hukum mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut.
Bulan Ramadhan telah tiba, seluruh Umat Muslim diwaibkan untuk puasa dengan menahan makan dan minum dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Disaat berpuasa ada hal yang dapat membatalkan misal makan, minum, nifas atau berhubungan badan.
Lantas bagaimana jika seorang mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya?
Dilansir dari kanal YouTube Shiratal Mustaqim, ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mimpi basah saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mengatakan:
"Orang puasa itu mesti meninggalkan makannya, minumnya, syahwatnya demi aku, maka yang demikian Aku akan berikan pahalanya." (HR. Bukhari).
Baca Juga: Resep, Bahan, dan Cara Membuat Sop Buah Segar dan Praktis Pelepas Dahaga
Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.
Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.
"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.
Namun demikian, berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bandung Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023
Sementara, orang yang mimpi basah maka harus segera melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Ia mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan berhati-hati, agar tidak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuhnya yang kemudian justru bisa membuat batalnya puasa.
"Silahkan Anda bangun, kemudian Anda mandi, seperti mandi junub pada umumnya, tunaikan teruskan puasanya, tunaikan shalatnya, sah puasa Anda mendapatkan pahala dari Allah SWT," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Apa Itu Sidang Isbat? Berikut Penjelasan Dan Sejarahnya Di Indonesia
Akan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.***