Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Nominal dan Bagaimana Tata Caranya?

25 April 2022, 10:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Nominal dan Bagaimana Tata Caranya? /

Pedoman Tangerang - Menjelang Lebaran, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Tak hanya orang dewasa, zakat fitrah diwajibkan bagi segala usia sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Dikatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja April 2022 PT Pertamina Persero, Probolinggo Jawa Timur

Dalam konteks kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia, hukum zakat fitrah menggunakan uang terdapat setidaknya 4 (empat) pendapat atau pandangan. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari laman @nu.or.id

Pertama, tidak boleh (tidak sah) zakat fitrah menggunakan uang (qîmah), berpegang secara konsisten pada mazhab Syafi’iyah, yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, seperti beras bagi orang Indonesia, dengan kadar 1 sha’ beras sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter.

Pendapat pertama, dari Jumhur Ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Ini juga terkait Keputusan Muktamar NU ke-4 tahun 1929 yang tidak membolehkan zakat penghasilan tanah dengan uang, termasuk juga zakat fitrah. 

Kedua, boleh zakat fitrah menggunakan uang dengan mengikuti pendapat yang membolehkan, seperti pendapat al-Tsaurî, dan mazhab Hanafiyah, tetapi harus konsisten bermazab Hanafiyah secara total.

Termasuk dalam kelompok ini, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan Uang, tanggal 9 Juni 2018, dan Surat Edaran Bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur dan Surat Edaran Lazisnu Jawa Timur tanggal 13 Mei 2020, tentang Pedoman dan Kadar Zakat Fitrah.

Menurut MUI Jakarta, perhitungan zakat dalam bentuk uang harus mengikuti Hanafiyah, yaitu 1/2 shâ‘ gandum (burr/hinthah) termasuk tepungnya (sawiq), dan dzabîb (kismis), atau 1 shâ‘ kurma (tamr), sya‘îr (jelai) dan keju, senilai 3,2615 kg (3,3 kg).

Dalam Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur disebutkan lebih rinci ketentuan tata cara pembayaran menggunakan uang, harus mengikuti mazhab Hanafi secara total, dengan uang senilai 3,8 kg kurma yang berkualitas, bahkan diperinci kadarnya satu sha’ 3,8 kg sesuai salah satu pilihan takaran harga, misalnya harga terbesar untuk kurma ajwa (Rp1.140.000,-), dan gandum (½ sha’ Rp 63.000,-).

Bila tetap mengikuti mazhab Syafi’iyah, maka zakat fitrahnya wajib menggunakan beras, dapat dilakukan dengan cara panitia zakat menyiapkan beras 2,7 kg, kemudian beras tersebut dibeli oleh calon muzakki, dan beras tersebut diserahkan sebagai zakatnya.

Ketiga, boleh zakat fitrah menggunakan uang mengikuti pendapat Imam ar-Rûyânî (415 H), ulama mazhab Syafiiyah, meskipun lemah, yang membolehkan zakat fitrah dengan uang, dipandang lebih baik daripada berpindah mazhab atau mengikuti mazhab lainnya (intiqâl al-mazhab/talfîq), dengan zakatnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Ini misalnya Keputusan BM LBM PWNU Provinsi Banten tentang Sahnya Zakat Fitrah dengan Uang dalam mazhab Syafi’i, tanggal 18 Mei 2020, dengan berpijak pada kitab Thabaqât al-Fuqahâ’ al-Syâfi‘iyîn karya ‘Imâd ad-Dîn Ibn Katsîr, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1971, Juz II, hlm. 24.

Keempat, boleh zakat fitrah dengan menggunakan uang mengikuti pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.

Tentang besaran zakatnya tersebut mengikuti mazhab Syafiiyah, tidak mengikuti pendapat Hanafiyah, yang bila dibandingkan nominalnya justru lebih besar/berat daripada ukuran Syafiiyah, terlebih menggunakan nominal selain beras (apalagi kurma).

Talfîq dan Memilih Pendapat Hukum yang Ringan

Talfîq dan Memilih Pendapat Hukum yang Ringan sebagai Solusi Mencermati keempat model pendapat hukum tentang zakat fitrah menggunakan uang di atas, tampak bahwa:

Pendapat pertama, rigid (kaku) karena tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang;

Pendapat kedua, lebih lentur, tetapi ketat karena tidak membolehkan intiqâl mazhab dalam sebagian masalah (talfîq);

Pendapat ketiga, semi lentur, karena menggunakan pendapat yang lemah, tetapi tetap konsisten dalam satu mazhab, yakni mazhab Syafi’iyah, tidak memilih intiqâl mazhab/talfîq; dan

Pendapat keempat, sangat lentur (dinamis) menggunakan intiqâl mazhab/talfîq untuk memilih model yang paling ringan dan maslahat dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang dengan kadar yang paling rendah (2,5 kg atau 2,7 kg/3,5 liter beras, sekitar Rp 35.000,-, dengan hitungan perliter Rp 10.000,-).

Model yang keempat tersebut diterapkan pula dalam fatwa Dâr al-Iftâ’ Mesir, membolehkan uang sebesar, £15 (15 EGP, Poun Mesir, sekitar 15.000,- IDR), sebagai ukuran nilai terkecil untuk gandum, sebagai makanan pokok negara tersebut.

Dalam hal ini, pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan uang mengikuti model intiqâl mazhab fî ba‘dh al-masâ’il atau talfîq, atau mengikuti pendapat yang lemah dalam mazhab Syafii, lebih sesuai dengan sifat fiqih yang dinamis dan maslahat, yang dicirikan dengan meneguhkan asas at-taysîr, yakni memberikan kemudahan, dan raf’ al-haraj, menghilangkan kesulitan terhadap muzakki (orang yang berzakat), serta lebih maslahat bagi muzakki juga bagi mustahiq (penerima zakat).

Model memilih pendapat a-Rûyanî, yang dinilai lemah tersebut, merupakan model al-akhdz aw al-ikhtiyâr bi-aisar al-madzâhib, yakni mengambil/memilih pendapat yang paling ringan di antara mazhab, yang di dalamnya lebih mengandung kemaslahatan (al-Fiqh al-Islâmî, Juz I, hlm. 84-85).

Taqlîd kepada pendapat ulama yang tidak lebih utama (taqlîd al-mafdhûl), ada tiga pendapat, di antaranya membolehkan dan diunggulkan oleh Ibnu Hâjib, karena terjadi pada masa sahabat dan selainnya secara nyata dan tanpa diingkari. (Lihat al-Bannânî, Hâsyiyat al-‘Allâmah al-Bannânî, 2003, Juz II, hlm. 396, dan al-Âmidî, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, 1996, hlm. 356-357).***

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler