Ini Fatwa MUI Terkait Cabut dan Tambal Gigi Saat Puasa

6 April 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi sakit gigi /Pixabay.com/ @Sammy-Sander/

Pedoman Tangerang - Sakit gigi adalah sensasi rasa nyeri atau ngilu yang dirasakan di sekitar gigi. Sakit gigi dapat terjadi kapan saja dan secara tiba-tiba.

Bagi sebagian orang, rasa nyeri saat sakit gigi dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bahkan mengganggu aktivitas.

Sakit gigi bisa saja dikarenakan gigi berlubang atau hal lainnya. Terkadang pada beberapa kasus sakit gigi, dokter gigi akan menyarankan tindakan penambalan atau pencabutan gigi.

Bagi Anda yang hendak melakukan pencabutan gigi atau penambalan gigi saat puasa, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

MUI Kota Bandung mengeluarkan Fatwa Tentang Tindakan Kedokteran Gigi yang ditetapkan pada 07 Mei 2018.

Dalam Fatwa nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 disebutkan mengenai hukum pencabutan gigi dan penambalan gigi saat puasa.

Berikut adalah fatwa yang dikeluarkan MUI Kota Bandung mengenai hukum pencabutan gigi dan penambalan gigi saat puasa:

MUI menyatakan pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut tidak membatalkan puasa.

Termasuk pemberian obat melalui suntikan atau obat yang disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa.

Dengan catatan pemberian obat tersebut dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.

Selain itu dinyatakan bahwa tindakan pencabutan atau ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa.

Terkait hukum penambalan gigi saat berpuasa, berikut hukum yang ditetapkan MUI:

Dalam fatwa, berbunyi bahwa penambalan dan obat yang tertelan secara tidak sengaja selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa.

Dengan catatan jika dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan.

Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.

Selain itu, MUI juga menambahkan bahwa proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa.

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa tindakan saat pencabutan gigi atau penambalan gigi, walaupun ada yang tertelan, selama dilakukan dengan hati-hati tidak membatalkan puasa.

Begitu pula dengan proses pencetakan gigi, tidak membatalkan puasa.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler