Puasa Bulan Ramadhan 2022 Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19, Bagaimana Hukumnya?

3 April 2022, 22:00 WIB
Puasa Bulan Ramadhan 2022 Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19, Bagaimana Hukumnya? /Pixabay/KitzD66/

Pedoman Tangerang – Apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak? permasalahan vaksin ini merupakan perkara krusial di tengah masyarakat.

Hukum bolehnya vaksin selama puasa ini dikonfirmasi dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 dari MUI.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Catat Kalimat Penghilang Rasa Sakit, Begini yang Diajarkan Rasulullah

Di dalam fatwa itu disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

 “Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim,” kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers secara virtual, Senin 12. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari situs YouTube @KemenkesRI.

Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa dan dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” ucap dr. Nadia.

Vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan. Dr. Nadia mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi.

Namun masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan saat berpuasa.

Masyarakat tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa.

Yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memilih jenis vaksin karena vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia dan sudah boleh dipergunakan. 

Artinya semua vaksin yang saat ini digunakan baik Sinovac maupun AstraZeneca sudah memenuhi syarat dari WHO terutama dari segi keamanan. Kedua vaksin tersebut sudah melewati uji klinis tahap ketiga.

“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucap dr. Nadia.

Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Sementara Kementerian Kesehatan sudah memiliki pedoman protokol kesehatan yang fokus penerapannya pada tempat-tempat ibadah.

Dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih, atau tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Pastikan semua jemaah memakai masker, minimal jarak antar jemaah itu 1 meter, dan kapasitas daripada ruangan harus 50%.

“Hendaknya protokol kesehatan ini menjadi perhatian kita bersama, pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan pada saat sebelum kita melakukan ibadah tarawih dan tadarusan di masjid-masjid, pastikan kembali jarak 1 meter dijalankan, pastikan kapasitas 50% maksimum itu diterapkan, pastikan untuk seluruh jamaah menggunakan masker dengan benar,” kata dr. Nadia.

Permasalahan injeksi atau suntik vaksin merupakan perkara kontemporer yang tidak terdapat pada zaman Rasulullah SAW.

Dengan demikian, para ulama berupaya menafsirkan hukumnya berdasarkan telaah dalil dan teks-teks Islam terdahulu.

Ada banyak kajian dan musyawarah ulama yang membahas hukum vaksin selama puasa ini, di antaranya adalah bahasan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga kajian PP Muhammadiyah.

Pada intinya, lembaga Islam dan para ulama bersepakat bahwa vaksin Covid-19 selama puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa di siang hari Ramadhan.

Secara umum, yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda pada rongga tubuh yang lazim, misalnya mulut, hidung, telinga, kubul, atau dubur.

Sementara itu, injeksi vaksin adalah memasukkan obat di luar bagian tubuh yang umum di atas sehingga tidak dianggap sebagai pembatal puasa.

Hal ini juga pernah dibahas oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudlatu Al-Thalibin 'Umdatu Al-Muftin (Juz 2/Hlm. 358), yang mana beliau menjelaskan bahwa memasukkan obat melalui salah satu bagian tubuh (yang tak lazim) tidak membatalkan puasa. 

Ia mencontohkan proses memasukkan obat di masa tersebut dengan melukai betis dengan pisau, kemudian obat dimasukkan di bagian luka tersebut.

Selain itu, analogi lainnya adalah dengan mengoleskan minyak obat di perut hingga meresap di pori-pori perut. 

Hal itu juga tidak membatalkan puasa karena benda itu (cairan obat) tidak masuk melalui rongga tubuh yang lazim, sebagaimana disebutkan di atas.***

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler