Saat Gejolak Syahwat Istri Tak Bisa Diredam, Namun Suami Tidak Bersama, Buya Yahya Jelaskan Ini

25 Agustus 2021, 16:00 WIB
Buya Yahya jelaskan bagaimana seorang istri ketika sedang syahwat namun sang suami jauh berada ditempat lain sedang bekerja. /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Pedoman Tangerang - Seks menentukan identitas seseorang, ada pria juga wanita.

Secara biologis, seksualitas pria lebih sederhana dibanding wanita. Meski begitu, sering ditemui bahwa alat sederhana ini cukup sulit dikendalikan.

Kali ini Yahya Zainul Ma'arif membahas hal yang perlu istri lakukan saat tidak kuat menahan syahwat ketika berjauhan dengan suami.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Baca Ayat ini Selesai Sholat Dijamin Ganjaran Masuk Surga

Menarik disimak perihal ini, karena banyak suami yang bekerja berjauhan dari istri. Saat syahwat istri bangkit tetapi suami tidak berada bersamanya.

Sebagaimana dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, salah satu hak istri adalah mendapatkan pemenuhan secara batiniah atau syahwatnya.

Namun, dalam beberapa kondisi suami tidak bisa melaksanakan kewajibannya karena sedang berjauhan dengan istrinya.

Banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya sang suami harus bekerja jauh dari tempat tinggal.

Baca Juga: Rajin Sholat Namun Rezeki Sedikit? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hal ini agar Diberikan Kemudahan

Buya Yahya menjelaskan, "Seorang Istri berhak meminta suaminya untuk pulang dan bersabar menunggunya".

Lanjut Buya Yahya menuturkan Jangka waktu yang bisa diberikan istri agar suaminya menuruti keinginannya menurut para ulama adalah empat bulan.

Namun, sang istri juga harus menerima konsekuensi akibat suami yang sedang mencari nafkah diminta pulang.

"Maka ulama menyampaikan istri harus bersabar dulu selama empat bulan," ujarnya.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Ayyaumul Bidh

Apabila selama empat bulan sang suami tidak melayani serta menuruti apa yang diinginkan, maka sang istri boleh meminta cerai.

"Empat bulan tidak dikabulkan suami, maka sang istri boleh meminta cerai", ungkap Buya Yahya.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler