Akhirnya, korban puun menceritakan perbuatan bejat AM kepada orang tuanya, dan sang ibu langsung melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengungkapkan tidak ada alasan pembenaran dari perbuatan AM.
Baca Juga: VIRAL, Video di TikTok Lionel Messi Ditekel Asnawi?
Saat ini, tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
Atas tindakan keji ini, tersangka dijerat UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun.***