Miris! KUHP Baru: Hukman Koruptor Disunat Jadi Makin Ringan

- 9 Desember 2022, 23:13 WIB
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah /

Pedoman Tangerang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan karena mengatur hukuman tindak pidana korupsi yang dipangkas menjadi makin ringan.

Ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.

Hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut menjadi lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001.

Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut;

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta. Berikut bunyi Pasal 2;

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.”

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x