Buntut Video Prank, Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tetap Dipolisikan

- 4 Oktober 2022, 17:30 WIB
Buntut Video Prank, Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tetap Dipolisikan.
Buntut Video Prank, Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tetap Dipolisikan. /YouTube/Baim Paula/

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Hal itu turut dijelaskan Nurma Dewi dalam wawancara.

“Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan,” tegas Nurma Dewi.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah