Pedoman Tangerang - Kasus pembunuhan sejoli Nagreg masih ramai jadi perbincangan di media sosial. Kasus pembunuhan berencana dilakukan oleh oknum TNI.
Diketahui, tersangka Kolonel Infanteri Priyanto diadili hari ini, di Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Kolonel Priyanto dijatuhkan vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Pengadilan Militer setelah terbukti terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang mobilnya ditabrak di Nagreg.
Baca Juga: Ingat Kolonel Priyanto yang Tega Buang Mayat Dua Sejoli ke Kali? Kini Akui Sikap Keji Lainnya
"Mengadili, menyatakan terdakwa kolonel infanteri Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim Brigjen Faridah Faisal dalam putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," sambungnya.
Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan Priyanto dari instansinya yakni TNI AD.
"(Menjatuhkan) pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Faridah.
Perbuatan Priyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat itu, oditur militer menilai Priyanto terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam dakwaan primer dan sekunder. Yakni melakukan pembunuhan berencana dengan menculik dan berupaya menyembunyikan kematian dua korban yang ditabraknya di Nagreg dengan membuangnya ke sungai.
Fakta Kejadian