Kisah Icha Seorang Transgender Asal Banyumas, Legalitas Status Perempuan Ditolak PN Purwokerto

- 11 Mei 2022, 20:00 WIB
Kisah Icha Seorang Transgender Asal Banyumas, Legalitas Status Perempuan Ditolak PN Purwokerto
Kisah Icha Seorang Transgender Asal Banyumas, Legalitas Status Perempuan Ditolak PN Purwokerto /Tangkapan layar/

Pedoman Tangerang - Transgender bukan sebuah penyakit sehingga tidak ada upaya di bidang medis untuk menyembuhkannya. 

Terdapat beberapa hal yang membuat seseorang mengubah status gendernya, misal orang tersebut merasa dirinya dilahirkan dengan dua gender yang salah. 

Seperti yang dialami oleh transgender Assyifa Icha Khairunnisa, berumur 29 tahun, warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Skor Sementara Indonesia 1 vs 0 Timor Leste: Egy Cetak Gol Selepas Ernando Berhasil Tepis Pinalti

Perjuangan Icha untuk mendapatkan legalitas status perempuan tampaknya masih panjang. 

Setelah permohonannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kini Icha memasuki babak baru dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, Icha mendaftarkan kasasi ke PN Purwokerto, Senin 9 Mei 2022. 

Djoko mengatakan, pihaknya sudah melengkapi pengajuan kasasi dengan berbagai macam surat, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini dimaksudkan, sebagai pembuktian bahwa kliennya tidak pernah tersangkut kasus kriminal apapun dan pengajuan pergantian status gender murni karena kondisi psikologis dan fisik yang bersangkutan yang memang lebih condong ke perempuan.

"Permohonan ganti status gendernya ini ditolak oleh PN Purwokerto pada bulan April dan kita langsung ajukan kasasi, karena yang bersangkutan terlihat sangat terpukul atas keputusan PN,” terangnya.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x