Polisi Tetapkan RP Sebagai Tersangka, Kasus Aniaya Petugas e-Parking

- 27 April 2022, 15:20 WIB
Polisi Tetapkan RP Sebagai Tersangka, Kasus Aniaya Petugas e-Parking
Polisi Tetapkan RP Sebagai Tersangka, Kasus Aniaya Petugas e-Parking /Tangkapan layar Instagram arahmedia.id/

Pedoman Tangerang - Aparat kepolisian menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial RP yang menganiaya seorang juru parkir dan mengancam Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir melalui sistem elektronik (e-Parking). 

Aksi penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pria tersebut juga sempat viral.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Selasa. 

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Tol Trans Jawa: Jadwal One Way, Tarif, dan Nomor Penting

Ia menyebut bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan petugas parkir yang terluka akibat dianiaya oleh tersangka. 

"Dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP," katanya lagi. 

Sebelumnya, video penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh RP viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Bobby angkat bicara, beliau mengatakan akibat perbuatannya melakukan penganiayaan, pria itu telah diamankan pihak berwajib.

"Hari ini Pak Kapolres menyatakan sudah diamankan, tapi bukan karena patahkan leher ya, patahkan leher Bobby bukan, tapi karena tangannya dijepit oleh pelaku," kata Bobby.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x