Bareskrim Polri: Daniel Abe Jadi DPO di Kasus DNA Pro

- 27 April 2022, 10:40 WIB
Bareskrim Polri: Daniel Abe Jadi DPO di Kasus DNA Pro
Bareskrim Polri: Daniel Abe Jadi DPO di Kasus DNA Pro /Instagram/@thisisdanielabe/

Pedoman Tangerang - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan, telah berhasil menangkap Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Salah satu tersangka kasus penipuan menggunakan robot trading DNA Pro yang buron. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menyatakan, Daniel Abe sudah ditangkap pada Ahad malam, 24 April 2022 di Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Cengkareng, Jakarta.

Tapi dia belum mendetailkan proses penangkapan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Tol Trans Jawa: Jadwal One Way, Tarif, dan Nomor Penting

"Daniel, kemarin, Minggu malam ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.

Daniel sebelumnya merupakan salah satu buronan dalam kasus DNA Pro atau telah dimasukkan polisi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Interpol pun telah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk Daniel Abe dan 2 tersangka kasus DNA Pro lainnya.

Terbitnya Red Notice itu membuat ketiganya sah berstatus sebagai buronan internasional. Ketiga Red Notice tersebut atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Whisnu menyatakan Bareskrim Polri telah mengajukan penerbitan Red Notice setelah ketiganya diketahui kabur ke luar negeri. 

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x