Ini Sosok Peneriak 'Woi Stop' yang Bikin Mario Dandy Berhenti Aniaya David

8 Maret 2023, 19:00 WIB
Sadisnya Proses Penganiayaan, David yang Dipaksa Sujud di Kaki Mario Dandy Satrio /ss Twitter

Pedoman Tangerang - Aksi penganiayaan secara brutal oleh Mario Dandy kepada David Ozora disebut tidak akan berhenti tanpa jasa dari seorang saksi yang sempat berteriak 'Woi Stop'.

 

Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaiddi, mengungkap bahwa teriakan itu berasal dari kliennya yang juga merupakan ibu dari teman David.

Muannas mengatakan, N melihat secara langsung bagaimana Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Anshor pusat itu yang sudah terkapar tak berdaya di aspal.

Muannas mengatakan, saksi N sontak berteriak 'Woi Stop' dari balkon lantai 2 rumahnya untuk menghentikan kebrutalan Mario Dandy.

Dalam video penganiayaan yang beredar, ia sempat terdengar meneriaki Mario Dandy hingga akhirnya berhenti menghajar David.

"Kami memastikan teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya," ujar Muannas dalam keterangan tertulis, dilansir Senin, 6 Maret 2023.

"Di mana (dia melihat) ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, reflek kemudian langsung berteriak 'Woi Stop'!" sambungnya.

Muannas mengatakan bahwa kliennya sengaja berteriak agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada David yang sudah tergeletak. Juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang lewat di lokasi kejadian.

Setelah berteriak, saksi N berlari turun dari balkon lantai dua rumahnya menuju lokasi penganiayaan David.

"Saksi N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya yang berkunjung di rumahnya," ucap Muannas.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario.

Anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun, itu melakukan beberapa tendangan ke arah kepala David, menginjak tengkuk korban, dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya.

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata gue engga takut kalau anak orang lain mati," ujar Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Ia dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler