“Paling bawah, dilakukan pengusulan oleh ketua RW atau Ketua RT, secara berjenjang diteruskan ke Kepala Dusun, Kepala Desa, Kecamatan sampai ke dinas sosial,” kata Gandhi dikutip dari Puslapdik Kemdikbud.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi siswa dan wali murid agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Adapun persyaratan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.
Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.