Cek Penerima PIP Kemendikbud, Inilah Cara Mengecek Lengkap PIP

- 10 Juli 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi - Login pip.kemdikbud.go.id pakai NISN dan NIK KTP untuk ketahui penerima PIP Kemdikbud 2023 agar Rp 1 juta cair, segera aktivasi rekening.
Ilustrasi - Login pip.kemdikbud.go.id pakai NISN dan NIK KTP untuk ketahui penerima PIP Kemdikbud 2023 agar Rp 1 juta cair, segera aktivasi rekening. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

 3.Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

4. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

5. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

6. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

7. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

8. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

9. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan.Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

10. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

11. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah