Pedoman Tangerang – Memasuki tahun ajaran baru, pasti para orang tua sedang mempersiapkan pendidikan yang terbaik buat anaknya, dengan memasukkan ke sekolah SMA maupun SMK.
Namun perlu diketahui bahwasanya ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) antara SMA dan SMK tidak sama, semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pendaftaran PPDB untuk SD, SMP, sampai SMA dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Baca Juga: Rekomendasi SD Negeri Di Depok, Cek Daftarnya Di Sini
Sementara, dalam pasal 12 ayat 1 Permendikbud Nomor 1/2021 tersebut, disebutkan bahwa keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah murid dalam satu rombongan belajar.
Jadi, seperti apa aturan PPDB SMK?
Ketentuan PPDB SMK
Aturan PPDB calon murid baru SMK kelas 10 tercantum dalam pasal 32 ayat 2 Permendikbud Nomor 1/2021. Berikut ini yang dipertimbangkan dalam seleksi: