Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, rektor Unud diduga telah merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, Rektor Unud diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Selain itu, dia juga menduga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidikan ditemukannya keterlibatan dugaan baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," kata Eka.
Ditetapkan sebagai tersangka, lalu bagaimana profil I Nyoman Gede Antara?
Dikutip dari laman resmi Unud, I Nyoman Gede Antara atau Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng., IPU.,
dari laman resmi Unud, I Nyoman Gde Antara atau Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.,
Dia dilantik menjadi Rektor Universitas Udayana oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.