-Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri
-Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19
Dengan ketentuan tersebut, peserta yang lolos dapat mencari informasi lebih lanjut ke sekolah tujuan (SMA atau SMK) pendaftaran secara langsung untuk mengetahui proses daftar ulangnya.***