Beli Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta Cuma Modal KTP, Begini Syaratnya

- 3 September 2023, 10:00 WIB
Beli Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta Cuma Modal KTP, Begini Syaratnya
Beli Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta Cuma Modal KTP, Begini Syaratnya /

Pedoman Tangerang – Pemerintah berupaya untuk mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang dari kendaraan bermotor, salah satunya dengan cara mempromosikan kendaraan listrik.

Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap warga negara Indonesia yang ingin membeli motor listrik.

Terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua’

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Spanyol Akhir Pekan Ini

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa 29 Agustus 2023.

Syaratnya

Adapun syaratnya sudah harus terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan penerima subsidi listrik sampai 900VA.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapat subsidi Rp7 juta saat membeli motor listrik. Dengan catatan 1 NIK KTP hanya untuk 1 unit motor listrik.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x