Tips Penukaran Uang Lebaran 2024: Catat Syarat, Cara dan Lokasinya

- 27 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi. Batas waktu libur operasional bank sebelum lebaran untuk penukaran uang baru yang digunakan untuk galak gampil, apa itu galak gampil?
Ilustrasi. Batas waktu libur operasional bank sebelum lebaran untuk penukaran uang baru yang digunakan untuk galak gampil, apa itu galak gampil? /Pexels.com/Robert Lens/

Persyaratan Penukaran Uang Lebaran 2024:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan jam yang tercantum pada bukti pemesanan.

2. Calon penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang secara digital atau cetak saat melakukan transaksi.

3. Calon penukar yang akan menggunakan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus menyediakan jumlah uang Rupiah sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus disortir dan dikemas sesuai dengan ketentuan berikut:

Uang Rupiah harus disortir berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun secara berurutan, dan dibedakan antara uang Rupiah yang masih beredar dengan yang sudah tidak beredar.

Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengelompokkan atau mengikat uang Rupiah.

5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat dilakukan dengan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian uang Rupiah akan diberikan selama uang Rupiah tersebut masih dapat diakui keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran uang melalui kas keliling sesuai tanggal yang tercantum pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat digunakan untuk membuat pemesanan baru layanan penukaran uang melalui kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk membuat pemesanan penukaran uang melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah lewat.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x