Ojol dan Kurir Dapat THR? Ini Komentar Kemnaker

- 20 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

Pedoman Tangerang -  Ojol dan Kurir Dapat THR? Ini Komentar Kemnaker.

Kementerian Sumber Daya Manusia (KSDM) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang beroperasi dalam sektor layanan transportasi daring dan logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 kepada karyawan mereka.

Imbauan ini diberikan berdasarkan Surat Edaran KSDM Nomor M/2/SDM.04/III/2024 tentang Implementasi Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Karyawan di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pengembangan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Karyawan KSDM, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemberian THR kepada pengemudi layanan transportasi daring dan kurir logistik adalah hak yang harus diberikan.

Baca Juga: Profil Beserta Agama Pemeran Suki Avatar The Last Airbender Yang Cantik Dan Viral

Meskipun mereka bekerja dalam format kemitraan, status mereka tetap dianggap sebagai Karyawan Waktu Tertentu (KWT).

Kami telah berkomunikasi dengan para pimpinan, manajemen, penyedia layanan transportasi daring, serta pekerja yang terlibat dalam platform digital, termasuk kurir logistik, untuk memastikan pemberian THR sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran mengenai THR Keagamaan ini," ungkap Putri dalam pernyataannya yang tertulis di Jakarta, pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

Selain itu, Putri juga menjelaskan bahwa Kementerian akan menyebarkan informasi terkait Surat Edaran mengenai THR Keagamaan 2024.

Melalui berbagai saluran, termasuk media cetak dan online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami telah memberikan panduan untuk pembinaan, dorongan, dan penjelasan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 agar tepat waktu," tambahnya.

Putri juga menyampaikan bahwa beberapa perusahaan telah melaporkan kepada Kemnaker mengenai niat mereka untuk membayar THR Keagamaan setelah hari raya, dan Kemnaker akan terus memberikan pendampingan agar pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker.

"Dalam hal ini, kami tetap yakin bahwa pembayaran THR akan dilakukan dengan tepat waktu," harap Putri.

Kadin Menentang

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan keberatannya terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi layanan transportasi daring atau ojek online (ojol), seperti yang disampaikan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia (KSDM), karena dianggap kurang sesuai dengan karakter hubungan mitra antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada hari Selasa, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Hanif Dhakiri, menjelaskan bahwa pengemudi layanan transportasi daring memiliki hubungan mitra dengan perusahaan aplikasi.

Dhakiri menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, mereka diklasifikasikan sebagai "Pekerja di Luar Hubungan Kerja" sehingga tidak masuk dalam kategori yang wajib menerima THR.

Namun demikian, Dhakiri menegaskan bahwa Kadin masih mendukung usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi layanan transportasi daring, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus meneruskan dan meningkatkan program-program yang Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberikan insentif tambahan kepada pengemudi mitra yang tetap bekerja selama periode liburan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Baca Juga: 5 Resep Menu Buka Puasa Segar dan Manis, Langsung Cek Disini Sob

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Pandeglang Yang Murah Meriah

Baca Juga: 7 Produk Tiens Terbaik Untuk Kesehatan Tubuh

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

 

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x