PNS Punya Aturan Baru, Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

- 16 Maret 2024, 11:30 WIB
PNS Punya Aturan Baru, Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
PNS Punya Aturan Baru, Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama /

RPP Manajemen ASN telah disusun oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Komisi II dan Badan Kepegawaian Negara serta lembaga lainnya sejak tahun lalu. RPP ini merupakan aturan turunan dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR lebih dulu.

Anas menargetkan RPP ASN ini akan selesai pada 30 April 2024. PP akan memuat 22 Bab dengan 305 pasal. Selain mengenai mobilitas, RPP ini juga akan mengatur tentang pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN hingga sistem penghargaan dan pengakuan.

Demikian ulasan tentang peraturan baru PNS yang tak boleh menduduki jabatan terlalu lama.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x