Pedoman Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Provinsi Banten, memutuskan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin di Serang, Jumat, mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) itu diputuskan setelah ada temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat pencoblosan 14 Februari lalu.
"PSU di dua TPS tersebut rencananya dilaksanakan pada Minggu (18/2) setelah adanya surat resmi dari Bawaslu Kota Serang," katanya, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Mahfud MD Empat Hari Tidak Komunikasi dengan Ganjar Prabowo, Benarkah Hubungan Retak?
Lantas TPS mana saja dan kapan jadwal pelaksanaannya?
Jadwal TPS di Serang Cobos Ulang
Rencananya, KPU Kota Serang akan menggelar PSU pada Rabu (21/2/2024).
Adapun empat TPS yang akan menggelar PSU, yaitu:
TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug
TPS 01 Banjarasri, Kecamatan Cipocok Jaya