Kapan Honor KPPS 2024 Turun? Ini Besaran dan Tugas Kerjanya

- 28 Januari 2024, 12:25 WIB
Kapan Honor KPPS 2024 Turun? Ini Besaran dan Tugas Kerjanya.
Kapan Honor KPPS 2024 Turun? Ini Besaran dan Tugas Kerjanya. /Tiktok / @kppsdesapengulu/

Pedoman Tangerang - KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menjadi perhatikan masyarakat luas menjelang Pemilu 2024.

Seperti diketahui, KPPS merupakan kelompok kerja yang bertanggung jawab menjalankan proses pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dikutip dari keterangan tertulis, KPU, Minggu 28 Januari 2024, gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000,00 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000,00.

Baca Juga: Sampai Kapan Bimtek KPPS Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Materi yang Didapatkan

Lantas kapan honor petugas KPPS 2024 turun? Dan bagaimana tugas pekerjaannya.

Nah, pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, diketahui informasi apabila gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yakni selama 1 bulan penuh.

Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Baca Juga: Ambil Dana Kaget 75 Ribu Hari Ini, Sabtu 27 Januari 2023, Saldo Langsung Cair Tanpa Ribet Di Sini

Tugas KPPS 2024

1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Bertugas untuk menandatangani surat suara.
  • Bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos.
  • Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Tugas anggota KPPS 2

Tugas anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Baca Juga: Ambil Dana Kaget 75 Ribu Hari Ini, Sabtu 27 Januari 2023, Saldo Langsung Cair Tanpa Ribet Di Sini

3. Tugas anggota KPPS 3

Tugas anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas anggota KPPS 4

Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.

5. Tugas anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.

6. Tugas anggota KPPS 6

  • Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
  • Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara
    Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Tugas anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta
Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah