Kapan Honor KPPS 2024 Turun? Ini Besaran dan Tugas Kerjanya

- 28 Januari 2024, 12:25 WIB
Kapan Honor KPPS 2024 Turun? Ini Besaran dan Tugas Kerjanya.
Kapan Honor KPPS 2024 Turun? Ini Besaran dan Tugas Kerjanya. /Tiktok / @kppsdesapengulu/

Pedoman Tangerang - KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menjadi perhatikan masyarakat luas menjelang Pemilu 2024.

Seperti diketahui, KPPS merupakan kelompok kerja yang bertanggung jawab menjalankan proses pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dikutip dari keterangan tertulis, KPU, Minggu 28 Januari 2024, gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000,00 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000,00.

Baca Juga: Sampai Kapan Bimtek KPPS Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Materi yang Didapatkan

Lantas kapan honor petugas KPPS 2024 turun? Dan bagaimana tugas pekerjaannya.

Nah, pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, diketahui informasi apabila gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yakni selama 1 bulan penuh.

Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Baca Juga: Ambil Dana Kaget 75 Ribu Hari Ini, Sabtu 27 Januari 2023, Saldo Langsung Cair Tanpa Ribet Di Sini

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x