BPJS Tak Bisa Menanggung Penyakit Baru, Simak Daftarnya Disini

- 27 Januari 2024, 10:00 WIB
BPJS Tak Bisa Menanggung Penyakit Baru, Simak Daftarnya Disini
BPJS Tak Bisa Menanggung Penyakit Baru, Simak Daftarnya Disini /BPJS Kesehatan/

Pedoman Tangerang – BPJS Kesehatan adalah salah satu layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia agar mendapatkan pengobatan gratis.

Namun yang terbaru, ada beberapa penyakit yang tak bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan, tercatat setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tak bisa ditanggung oleh jaminan kesehatan tersebut.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Taat Pada Jokowi, Diaspora Eropa Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Berikut daftar 21 Penyakit yang tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x