Saat ini, dunia semakin mendekati batas yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Paris," ucapnya.
Perjanjian Paris, yang telah diadopsi oleh hampir 200 negara, memiliki tujuan utama untuk menjaga peningkatan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius dari level pra-industri dan membatasi kenaikan suhu tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius di atas level pra-industri.
Ardhashena merujuk pada laporan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) yang menunjukkan bahwa pada 2023, kondisi panas ekstrem telah berdampak pada kesehatan manusia dan memicu kebakaran hutan di berbagai lokasi.
Permasalahannya, pemanasan global dan perubahan iklim, adalah tanggung jawab bersama setiap umat manusia. Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama berupaya untuk menahan lajunya dan mengurangi dampaknya," ungkapnya.
Sejalan dengan upaya untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata permukaan Bumi di bawah 1,5 derajat Celsius.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui upaya internal dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Upaya yang dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melibatkan berbagai langkah, seperti pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan secara lestari, rehabilitasi hutan, pengelolaan lahan gambut dan mangrove, serta peningkatan konservasi keanekaragaman hayati.
Selain itu, pemerintah aktif mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, memperbaiki pengelolaan sampah dan limbah, menerapkan sistem pertanian rendah karbon, dan menekan emisi karbon di sektor transportasi.
Baca Juga: Profil Singkat Zilvia Iskandar Moderator Debat Cawapres 2024 Malam Ini, Siapakah Dia? Cek Disini
Baca Juga: Rencana Luhut Akan Hapus BBM Pertalite dan Solar, Diganti Dengan Euro 4 Dan 5