• Bukan pejabat negara, DPR, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, maupun BUMN.
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Setelah memenuhi persyaratan di atas, lakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/
2. Klik bagian bawah, ‘Daftarkan Dirimu’
3. Masukkan Email, Password, dan Ulangi Password
4. Klik centang bagian ‘Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan’
5. Lalu, klik ‘Daftar’
6. Lengkapi data diri yang diminta pada laman tersebut