Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Per 1 Januari 2024

- 20 Desember 2023, 08:00 WIB
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Per 1 Januari 2024
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Per 1 Januari 2024 /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

Pedoman Tangerang – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 tahun 2022.

Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat peredaran rokok-rokok ilegal.

Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui peningkatan tarif CHT sebesar 10% yang akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Baca Juga: Siapa Princess Jessica? Inilah Profil Asli Bagas yang Viral di Media Sosial

Benny Wachjudi, Ketua Umum Gaprindo, menyatakan bahwa penerapan tarif cukai sebesar 10% akan memengaruhi kenaikan harga jual yang dapat menyebabkan penurunan produksi.

“Otomatis harga jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah,” kata Benny, dikutip Selasa 19 Desember 2023.

Tak hanya itu, kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat.

Sementara itu, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual. Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.

Baca Juga: GSP Suarakan Pilpres 2024 Sekali Putaran, Qodari: Waktu Efisien, Biaya Hemat, dan Damai

Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya.

“Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau,” ujarnya.

Di tengah kekhawatiran industri hasil tembakau (IHT) akan kenaikan cukai, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru dalam rangka menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Ternyata Ini Alasannya

“Kami sudah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024, dan ini sesuai dengan pemesanan industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5%—11,75%, SPM I dan II naik sekitar 11%, serta SKT rata-rata 5%.

Mengacu laporan APBN Kita edisi Desember 2023, penerimaan dari CHT menjadi penerimaan terbesar dari cukai, yakni mencapai Rp188,9 triliun per 12 Desember 2023, dari total Rp256,5 triliun.

Demikian ulasan tentang pemerintah yang akan naikkan cukai rokok per 1 Januari 2024.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah